ARIPITSTOP.COM – Berhati-hatilah ketika bermedia sosial, banyak manfaat dari media sosial yang berkembang dengan cepat saat ini, namun media sosial juga bisa menjadi bencana jika tidak Bijak dalam mengelolanya. Seperti emak-emak asal Manado ini yang duduk di kursi panas PN Denpasar karena postingan di akun Facebook (FB) miliknya.

Jempolmu Harimaumu. Jika tidak bijak dalam menggunakan media sosial, maka bisa menjadi pesakitan seperti terdakwa Linda Fitria Paruntu, 36. Postingannya di Facebook diduga menuduh, membuat fitnah, dan mempermalukan korban bernama Simone Chritine Polhutri.

Kronologi :

  • Peristiwa itu bermula pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI.
  • Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara. Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia.
  • Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cidera saat bermain kano.
  • Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa.
  • Malamnya, terdakwa menggunakan HP miliknya untuk membuka akun Facebook miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
  • Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet. Terdakwa juga menantang korban melapor melalui pengacaranya.

Akhirnya kasus bergulir sampai ke Meja Hijau, kasus ini sudah melalui serangkaian persidangan dan akhirnya, Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukrada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020) memutuskan Menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara, Ibu rumah tangga ini juga dikenakan denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, Linda berserta pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga tim JPU juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

sumber : radarbali.jawapos.com Bali.Inews.id

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini