ARIPITSTOP.COM – Pihak Kepolisian akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas mulai tanggal 4 Maret 2024. Operasi lalu lintas ini akan digelar secara nasional selama dua pekan.

Kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 akan mulai berlaku sejak tanggal 4 sampai 17 Maret 2024. Operasi Keselamatan sendiri merupakan upaya Polri mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang lebih baik, Ia mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas.

Jika terdapat pelanggaran yang terjadi, maka akan dikenakan sangsi berupa tilang. Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini