ARIPITSTOP.COM – Baru-baru ini sedang viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemotor yang tidak memakai helm mendapatkan surat tilang elektronik. Dalam foto yang viral tersebut terlihat pemotor ini sedang melintasi di jalanan area persawahan. Informasi yang dishare melalui cegatan Sukoharjo tsb memberikan keterangan bahwa petani yang melintas tanpa menggunakan Helm tersebut ditindak menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone (HP), yang disebut ETLE mobile.

Viral sebuah postingan di grup facebook Sukoharjo yang memperlihatkan surat tilang berbasis elektronik, dalam unggahan tersebut memperlihatkan seorang pemotor yang tidak memakai helm saat melintasi jalanan yang sekelilingnya area persawahan. Sontak saja hal ini menjadi pro kontra para netizen.

“Ketika aturan hukum di berlakukan tanpa mempertimbangkan asas kepentingan juga manfaat yo bubrah. Dudu masalah aturane tapi pelaksanaane Bro…” salah satu komentar dari akun bernama Pono Rogo.

Kemudian komentar lain juga muncul, “Faktor keselamatan berkendara tidak hanya safety drive,Safety road juga perlu diperhatikan. Masih banyak jalan2 yg kurang perhatian dan menyrebabkan kecelakaan” komentar dari akun Yusriana Nur Meilisa.

Atas viralnya surat ETLE ini, dilansir dari Humas.polri.co.id, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan terima kasih atas masukan dari Netizen di medos, namun perlu saya jelaskan kejadian tersebut tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan, pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten.

“Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva,” kata Kombes Iqbal, Kamis (23/6/2022).

Penindakan ETLE oleh Polri, tambah dia, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi agar masyarakat.

“Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga,” terang Iqbal.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara. Di wilayah Sukoharjo, Iqbal menerangkan bahwa jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.

“Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia,” rincinya.

Adapun penerapan ETLE mobile di Jateng, lanjutnya, memang dapat dilakukan petugas melalui hp khusus sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.

“Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu,” tegasnya.

Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.

“Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.

Polda Jateng juga menghimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku,”

Kami juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman, tetapi Keselamatan dan Fatalitas pengguna jalan menjadi prioritas kami, Salam keselamatan ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini