ARIPITSTOP.COM – Polisi ternyata tidak main-main dengan Sandal Jepit, pemotor yang nekat memakai sandal jepit ternyata memang benar terjaring Razia yang diadakan oleh pihak Kepolisian. Hal ini bisa dilihat langsung dari sebuah video yang dishare oleh akun Depok Terkini yang memperlihatkan ketika Polisi memberhentikan pemotor yang memakai Sandal jepit.

Dalam video yang kini menjadi viral, Petugas kepolisian memberikan teguran tertulis kepada Pengendara motor yang masih memakai sandal jepit di Jln. Juanda Depok, Jumat, 17/06/2022.

” Selamat siang dilaporkan dari jajaran Satlantas Polres Metro Depok. Dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022, melaksanakan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sandal jepit. Dan diberikan surat blanko peneguran,” ucap perekam video tersebut. “Surat blangko peneguran, dalam arti ini bukan surat tilang,” ujar petugas Satlantas lainnya..

Perlu dicatat lagi, Pemotor yang memakai sandal jepit tidak ditilang namun hanya sekedar mendapat teguran saja.

Berikut videonya:

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat mengendarai motor. Para pemotor dihimbau untuk mengenakan sepatu guna mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu,” jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6/2022).

Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini