Seorang perempuan pengendara mobil yang dinas di Mahkamah Agung mengamuk karena ditegor dan mau ditilang saat mau memasuki jalur bus way. Sambil mengaku kerja di Mahkamah Agung Jakarta. Pengemudi yang bernama DORA NATALIA SINGARIMBUN, S.E., M.M lalu langsung memaki-maki petugas lantas AIPTU SUTISNA dan mencakar anggota tersebut dengan menarik-narik baju anggota sampai kancing baju terlepas. Kemudian anggota tersebut langsung ke Polres Metro Jaktim untuk membuat laporan.
Informasi dari pihak MA menyebutkan bahwa pihak MA juga akan memeriksa dan meminta keterangan dari Dora, jika memang ada kelalaian atau kesalahan akan diproses sesuai aturan. Pihak MA juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk memeriksa Dora.
Aiptu Sutisna melaporkan Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA) yang memaki dan mencakarnya, ke Polres Jakarta Timur. Polisi menjerat Dora dengan pasal berlapis atas insiden tersebut.
“Laporannya diproses di Polres Jakarta Timur, terlapor dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (14/12/2016).
Pasal 212 berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait insiden tersebut. Rekaman video yang diambil oleh rekan Sutisna, Bripda Sudiro, dikirim ke Laboratorium Forensik sebagai bukti petunjuk kejadian itu. “Terlapor belum diperiksa, kita masih kumpulkan barang bukti,” imbuh Argo. Meski Dora berstatus sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA), namun tidak ada perlakuan khusus baginya.”(Pemanggilan terhadap Dora) tunggu penyidik Polres Jakarta Timur,” sebut Argo.
sumber : https://news.detik.com/berita/3370911/memaki-dan-cakar-aiptu-sutisna-dora-dikenakan-pasal-berlapis
Denda empat ribu limatatus?? Buat beli sarapan aja kurang
Wkwkwkw iya ya
http://kobayogas.com/2016/12/14/yamaha-f1zr-caltex-edition-mimpi-lama-yang-terwujud/
wew mending bayar denda yak, 5000 susuk 500 😀
Katakan peta katakan peta
Lek ngene kan nyesel dadine
mending bayar denda yak
alat pemotong ubi keripik singkong
itu jibabnya lepas aja, ngga sesuai dengan sifatnya.