ARIPITSTOP.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 yang digelar mulai 4-17 September 2023 atau selama dua minggu ke depan. Dalam pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini, Ramadhan menyebut ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.

Ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 kali ini, yakni:

  1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ. Bagi pengendaran mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ. Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000

  3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.

  4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, maka pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

  6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.

  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ. Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

https://www.instagram.com/p/Cwut8VLp6rf/

1 KOMENTAR

  1. Berkendara dalam pengaruh alkohol harus dipenjara dan bisa bebas bila sudah ada yg menjamin atau membayarkan dendanya, harusnya si gitu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini