ARIPITSTOP.COM – Untuk menarik para wajib pajak, pemerintah daerah mengadakan pemutihan pajak kendaraan, ada berbagai macam jenis pemotongan pajaknya tergantung wilayah masing-masing. Tercatat kini ada 10 daerah yang sedang mengadakan pemutihan.

Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.

Waktu pelaksanaannya juga berbeda-beda. Ada yang hanya sampai bulan ini, tapi ada juga yang menggelar program pemutihan sampai akhir tahun.

Berikut daftar wilayah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1.JAKARTA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

2.JAWA TENGAH

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan. Namun, untuk saat ini program yang masih berlaku adalah pemutihan BBNKB-II dan pajak progresif.

Program itu berlaku pada periode 26 April sampai 22 Desember 2023.

3.JAWA TIMUR

Di Jawa Timur, program pemutihan yang ditawarkan antara lain Bebas Bea Balik Nama kedua (BBN-II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. Di Jawa Timur, program pemutihan ini berlaku pada 14 April sampai 14 Juli 2023.

4.LAMPUNG

Badan Pendapatan Daerah Lampung memberlakukan pemutihan sampai dengan September 2023.

Program yang ditawarkan antara lain bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas denda pajak serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor 50 persen sampai 70 persen. Program ini berlaku pada April sampai September 2023.

5.SUMATERA SELATAN

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga memberikan keringanan program pemutihan yang berlaku mulai 1 April 2023, antara lain:

  1. Bebas Denda dan Bunga Pajak
  2. Tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun
  3. Pengurangan BBNKB-II 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor
  4. Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.

6.SUMATERA UTARA

Provinsi Sumatra Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak tersebut menyasar enam jenis pajak, yaitu:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
  • Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat

7.KALIMANTAN TIMUR

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan. Program ini berlaku pada Juni 2023. Berikut program yang ditawarkan:

  1. Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB Kedua dan seterusnya
  2. Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2 persen
  3. PKB yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen
  4. PKB yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20 persen
  5. PKB yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30 persen
  6. PKB yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40 persen
  7. Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB Kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

8.KALIMANTAN TENGAH

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah menyelenggarakan program pemutihan denda pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan di Kalimantan Tengah antara lain diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

9.SULAWESI TENGGARA

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 22 Mei 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.

Pemutihan itu termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

10.PAPUA

Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni hingga 12 Juli 2023. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil.

Selain pembebasan denda PKB, Bappenda Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II).

sumber: Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini