ARIPITSTOP.COM – Pada bulan Oktober 2018 yang lalu pihak Kepolisian sudah melakukan sosialisasi dan uji coba tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement), Polisi mengklaim jumlah pelanggaran lalu lintas menurun drastis selama masa uji coba tersebut. Dan saat ini sistem E-TLE sudah berlaku sejak 1 November 2018. Sebanyak empat kamera CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut. Usulan menarik keluar dari Polisi, tepatnya oleh Wakapolri yang mengusulkan sanksi tilang elektronik nantinya bisa terintegrasi dengan Listrik dan Air.

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan usulan sanksi tilang terintegrasi dengan listrik dan air dengan tujuan pra pengguna jalan baik itu mobil maupun motor semakin tertib. Kepada detik.com, Wakapolri menuturkan sanksi bisa dilekatkan dengan pencabutan listrik hingga air di alamat yang tertera di STNK pelanggar. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak masyarakat dengan petugas.

“Mungkin juga ini saran ke depan, regulasi juga perlu kita tinjau kembali, sekarang kita masih agak repot kan harus konfirmasi. Tapi, kalau undang-undang kita ubah bukan barangsiapa, tapi mobil siapa, maka mobil yang tidak balik nama, dia tetap bertanggung jawab menerima sanksi,” kata Ari Dono dalam sambutannya peluncuran E-TLE di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

“Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, nggak bayar, listrik nanti malam lampunya mati atau air mati, sehingga nggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah,” ucapnya.

Usulan ini sebenarnya menarik juga, selain terkena sanksi denda tilang berupa membayar uang, penerapan sanksi pencabutan listrik atau air seperti ini mungkin saja bisa efektif. Terlebih buat para penunggak denda tilang, sehingga mereka juga tertib dalam membayar denda tilang. Akan tetapi agak rancu juga sich, sanksi tilang bisa berhubungan dengan listrik atau air.

Bagaimana menurut sampeyan ?.

19 KOMENTAR

  1. mantap indonesia sistem birokasinya makin aneh wkwkw.mestinya ngikutin di luar negri tilang elektronik tuh dendanya nanti di bayar saat perpanjang pajak.

    #2019 Nikmatinaje
    #2020 GantiWargaNegaraMalaysia/Australia

  2. usulan ngawur kalo menurut saya. lebih baik kalo gini aja misalkan nomor polisi yang sama melanggar atau nomer sim yang sama melakukan pelanggaran sebanyak 5 kali ddalam setahun pajaknya didobel sebagai sanksi gitu.

  3. setuju cabut listrik dan air, klo PNS atau pejabat; pecat dari PNS / Jabatannya + cabut air dan listrik….
    satu lagi tu kmaren2 pejabat yg gak nyalain lampu motor tu…mohon di tilang

  4. gak sekalian di penjara sekeluarga bapak, ibu dan anak2 nya, klo punya cucu nya sekalian dan seluruh asset nya berupa tabungan, emas dsb nya di sita polisi kemudian di lelang, dan uangnya untuk membayar denda tilang tersebut?

    kemudian KK dan EKTP termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dihapus dan bukan di cap WNI?

    Kemudian mereka sekeluarga di usir dari tanah NKRI.

  5. terus kerja polisi ngapain ?… gji gde mtr dpt dpt uang tilang jg yg d rmh g tau apa2 kn imbasnya mlnggr ham berat itu nyushin org…

  6. Wah kasihan ya kalo ngelanggar lalu lintas, hak hidup warga negara untuk menikmati air dan listrik dicabut gitu aja…. ckckck….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini