image description

Siapa yang melepas mika merah di lampu belakang ?, alay dech… bikin silau pengendara di belakangnya terutama saat malam hari. Lampu rem harus menyala merah dan tidak menyilaukan, jika tidak memakai mika lampu merah bisa memakai bohlam warna merah asalkan tidak menyilaukan.

instagram-aripitstop

Satlantas Polres Karawang menindak para pemotor yang melepas mika bening, seperti yang kita ketahui kalau sekarang kepolisian sedang mengadakan Ops Patuh Lodaya 2017.

Tentu saja melepas mika lampu rem belakang bisa ditilang oleh polisi karena memang sudah tercantum aturan lalu lintas.

Bunyi pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berikut pasal penjabarannya :

Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi :
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi :
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap, berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
Berikut Bunyi pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993 :
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang
meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan;
g. lampu mundur;
h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari
2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
Kenapa lampu rem harus warna merah ?
Mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya. Konvensi ini menyebut tentang warna merah yang digunakan sebagai lampu belakang. Dan berdasarkan penelitian, warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang (630-760 nm) dibandingkan warna lain. Alhasil warna merah lebih mudah ditangkap mata manusia.
Warna putih tidak dipilih karena terlalu menyilaukan mata. Apalagi, mata manusia diketahui akan mengalami ‘kebutaan sesaat’ (sekitar 3 detik), saat diterpa cahaya yang menyilaukan. Akibatnya, justru membahayakan pengendara di belakangnya.
Berikut perbandingan panjang gelombang warna:
– Ungu: 380-450 nm
– Biru: 450-495 nm
– Hijau: 495-570 nm
– Kuning: 570-590 nm
– Jingga: 590-620 nm
– Merah: 620-750 nm

8 KOMENTAR

  1. a. lampu utama dekat secara berpasangan;
    b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;

    <——– Maksud nya secara berpasangan itu apa ya? harus dual keen eyes? Naik GSX atau Yamaha Fino kena tilang mulu donk?

  2. tolong ditilang juga yang gak pake lampu belakang. nekad gila itu orang, kalo cuma dia yang rugi ketabrak sih gak pa2, yang nabrak kan ikutan celaka juga.
    trus lampu depan jadi merah juga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini