mobil masuk bus way 2

Yap, di laman facebook sedang ramai dibicarakan adanya penampakan sebuah mobil yang menerobos jalur busway padahal bulan lalu pihak pemprov DKI gencar mengadakan sosialisasi bahkan penindakan tilang slip biru. Jumlah denda yang harus dibayar adalah denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

honda cengkareng

Dari akun facebook yang bernama Kang Adjat Wiratma ramai diperbincangkan bahkan sudah ratusan kali dishare adanya postingan gambar mobil RI yang masuk jalur busway dan langsung mendapatkan banyak komentar. Kenapa mobil RI masuk jalur busway ?, setelah saya cari informasinya ternyata selain bus busway sendiri ada beberapa kendaraan yang boleh masuk jalur busway seperti mobil dinas berplat RI, namun jika plat nomor RI berakhiran huruf RFS tetap dilarang masuk jalur busway, jadi hanya mobil dinas berplat awalan RI saja karena mobil ini dipakai oleh presiden dan jajarannya seperti menteri. Ahok selaku gubernur DKI dilarang melintas jalur busway karena mobil dinasnya berplat RI namun berakhiran RFS.

Kendaraan apa saja yang boleh masuk jalur busway :

  1. Mobil dinas seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI boleh melintas. Namun kendaraan pejabat yang memiliki pelat belakang RFS tidak boleh. Otomatis menteri tidak boleh lewat jika ia memakai mobil dengan pelat RFS atau pejabat gubernur.
  2. Ambulan.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Polisi pengawal ambulan.

Jadi jangan kaget kalau mobil berplat RI masuk jalur busway karena memang mereka diperbolehkan melintas.

mobil masuk busway

sumber :

https://metro.tempo.co/read/news/2016/06/13/083779330/tiga-kendaraan-ini-boleh-lintasi-jalur-transjakarta

http://news.detik.com/berita/3230772/mobil-berpelat-ri-boleh-masuk-busway-gubernur-dan-polisi-dilarang

4 KOMENTAR

  1. Ckck kasihan ni orang uda bikin status panjang lebar ternyata gak tau aturan yg ada malah liatin hatinya yg penuh dengki

  2. yang nyeshare parah banged ..
    kayaknya RI 3 & RI 4 jarang liat di berita ato kagak pernah dipakai yaa ?

    Daftar Plat Nomor RI untuk Kendaraan Pejabat

    Plat Nomor Polisi Presiden Republik Indonesia: RI 1
    Plat Nomor Polisi Wakil Presiden Republik Indonesia: RI 2
    Plat Nomor Polisi Istri Presiden Republik Indonesia: RI 3
    Plat Nomor Polisi Istri Wakil Presiden Republik Indonesia: RI 4
    Plat Nomor Polisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat: RI 5
    Plat Nomor Polisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: RI 6
    Plat Nomor Polisi Ketua Dewan Perwakilan Daerah: RI 7
    Plat Nomor Polisi Ketua Mahkamah Agung: RI 8
    Plat Nomor Polisi Ketua Mahkamah Konstitusi: RI 9
    Plat Nomor Polisi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan: RI 10
    Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: RI 11
    Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: RI 12
    Plat Nomor Polisi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: RI 13

    Plat Nomor Polisi Menteri Sekretaris Negara: RI 14
    Plat Nomor Polisi Menteri Sekretaris Kabinet: RI 15
    Plat Nomor Polisi Menteri Dalam Negeri: RI 16
    Plat Nomor Polisi Menteri Luar Negeri: RI 17
    Plat Nomor Polisi Menteri Pertahanan: RI 18
    Plat Nomor Polisi Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia: RI 19
    Plat Nomor Polisi Menteri Keuangan: RI 20
    Plat Nomor Polisi Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia: RI 21
    Plat Nomor Polisi Menteri Perindustrian: RI 22
    Plat Nomor Polisi Menteri Perdagangan: RI 23
    Plat Nomor Polisi Menteri Pertanian: RI 24
    Plat Nomor Polisi Menteri Kehutanan: RI 25
    Plat Nomor Polisi Menteri Perhubungan: RI 26
    Plat Nomor Polisi Menteri Kelautan dan Perikanan: RI 27
    Plat Nomor Polisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: RI 28
    Plat Nomor Polisi Menteri Pekerjaan Umum: RI 29
    Plat Nomor Polisi Menteri Kesehatan: RI 30
    Plat Nomor Polisi Menteri Pendidikan Nasional: RI 31
    Plat Nomor Polisi Menteri Sosial: RI 32
    Plat Nomor Polisi Menteri Agama: RI 33
    Plat Nomor Polisi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: RI 34
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara Riset dan Teknologi: RI 35
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara Koperasi dan UKM: RI 36
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara Lingkungan Hidup: RI 37
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: RI 38
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi: RI 39
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: RI 40
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara PPN/Bappenas: RI 41
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara BUMN: RI 42
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara Komunikasi dan Informasi: RI 43
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara Perumahan Rakyat: RI 44
    Plat Nomor Polisi Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: RI 45
    Plat Nomor Polisi Jaksa Agung: RI 46
    Plat Nomor Polisi Sekretaris Kabinet: RI 47
    Plat Nomor Polisi Kepala Badan Intelijen Negara: RI 48
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 49
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 50
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 51
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 52
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 53
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI: RI 54
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPD RI: RI 55
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPD RI: RI 56
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Agung: RI 57
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Agung: RI 58
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan: RI 59
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi: RI 60
    Plat Nomor Polisi Ketua Komisi Yudisial: RI 61
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua Komisi Yudisial: RI 62
    Plat Nomor Polisi Gubernur Bank Indonesia: RI 63
    Plat Nomor Polisi Gubernur Lemhannas: RI 64
    Plat Nomor Polisi Ketua UKP4: RI 65
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 66
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 67
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 68
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 69
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 70
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 71
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 72
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 73
    Plat Nomor Polisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden: RI 74
    Plat Nomor Polisi Kepala BNPB: RI 75
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua MPR RI: RI 76
    Plat Nomor Polisi Wakil Ketua DPR RI RI – 77
    Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 78
    Plat Nomor Polisi Ketua BKPM: RI 79
    Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 80
    Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 81
    Plat Nomor Polisi Utusan Khusus Presiden: RI 99
    Plat Nomor Polisi Panglima TNI: RI 84
    Plat Nomor Polisi Kapolri: RI 85
    Plat Nomor Polisi Sekretaris Kementerian Setneg: RI 90
    Plat Nomor Polisi Sekretaris Militer Presiden: RI 91
    Plat Nomor Polisi Sekretaris Presiden: RI 92
    Plat Nomor Polisi Sekretaris Wakil Presiden: RI 93
    Plat Nomor Polisi Kepala Protokol Negara: RI 94
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Kementerian Pertahanan: RI 100
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Luar Negeri: RI 101
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Keuangan: RI 102
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perindustrian: RI 103
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perdagangani: RI 104
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pertanian: RI 105
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Perhubungan: RI 106
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pekerjaan Umum: RI 107
    Plat Nomor Polisi Wakil Menteri Pendidikan Nasional: RI 108
    Plat Nomor Polisi BAPENAS: RI 109

  3. Judulnya bikin geli…bla bla…….jalur busway…
    Way = jalur atau lintasan.
    Bus = bis
    Jalur busway = jalur jalur bis…
    Jalur TransJ pantesnya kang…

  4. Hahaha si ts yg upload di fb ngelesnya kayak bajaj
    Keliatan kan kualitas komentator di fb tu mayoritas kayak gimana dan parahnya mereka jumlahnya lebih banyak dari yg lebih waras. Dan parahnya mereka lebih percaya berita berita dari fb dibanding dari media cetak yg lebih kredibel karena ada kode etik pers dan jurnalis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini