INilah fenomena yang ada di indonesia, mobil yang sudah dibuat sesuai peruntukannya sesuai undang-undang yang berlaku namun sampai ditangan pemilik akan berubah sesuai keinginan sang pemilik kendaraan, dan bahayanya jika sang pemilik kurang paham dengan safety riding dan peraturan berlalu lintas.
Seperti kejadian pada mobil yang satu ini, dishare oleh bro Tony Toone di grup Motuba adanya mobil yang posisi lampu kotanya dipindah ke lampu mundur. Kondisi seperti inisangat berbahaya karena akan menyilaukan dan yang kedua adalah jika kendaraan di belakang mengira mobil itu akan mundur maka akan bisa terjadi kecelakaan bahkan kecelakaan hebat.
Apa yg ada di pikiran pemilik mobilnya ?
Shg lampu kotanya dipasang di lampu mundur ?
Kayaknya posisi bulbnya dipindah ke lampu mundur.Saat ngerem ?
SILAAUUUU……Coba tukeran, anda di posisi saya, dan saya injek remnya….
Gimana coba ?
Apa yang sebenarnya terjadi pada mobil diatas ?
- cacat dari pabrik ? sangat kecil terjadi karena sebelum mobil dipasarkan sudah ada pengecekan secara detail dan menyeluruh.
- ada yang konslet di kabel2 lampu
- modifikasi sendiri dari yang punya mobil
Alasan yang ketiga itu yang paling berbahaya. Lalu bagaimana jika lampu sinyal yang dirubah2 ? ada dua hukum yang akan terjadi yaitu :
- Sudah pasti melanggar hukum pidana
- Yang kedua lebih ngeri yaitu hukum di jalan
1.Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat (2) :
Bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48 sebagai berikut :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. susunan
- b. perlengkapan
- c. ukuran
- d. karoseri
- e. …. dst
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
- a. emisi gas buang
- b. kebisingan suara
- c. efisiensi sistem rem utama
- d. efisiensi sistem rem parkir
- e. kincup roda depan
- f. suara klakson
- g. daya pancar dan arah siniar lampu utama
- h. … dst
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g, sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
- lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda
- lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda
- lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
- lampu rem, warna merah
- lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda
- lampu posisi belakang, warna merah
- lampu mundur, warna putih atau kuning muda
j. …. dst
2.Melanggar hukum jalanan.
Hukum jalanan ? yang saya maksud adalah akibat dari penggunaan lampu yang tidak sebenarnya, seperti contoh yang terjadi pada mobil yang satu ini rusak parah akibat ditubruk kendaraan lain dari belakang, kok bisa ?. Tempat kejadian di malaysia namun jadi pembelajaran bersama dimana mobil ini digantikan bomlam sein berwarna putih dari yang semula berwarna kuning. Pada saat di jalanan mobil ini akan belok dan sudah menyalakan sinyal seinnya, akibat cahaya sinyal sein berwarna putih alhasil kendaraan dari belakang tidak melihat dan langsung ditabraklah mobil ini. Seremkan hukum dijalanan…!.
https://www.facebook.com/groups/100556436766949/permalink/618435661645688/
Kentir…
Hati hati ketika ngisi BBM mobil: http://wp.me/p1eQhG-1IW
LCGC, baru punya mobil murah ya gtu…alay
setuju ama ngehe, bahkan sekarang si spansah aja udah gak ngalay lagi dari sisi modif norak gini, dulu paling sering ya spansah dan cuenia.. sekarang beralih ke LCGC wkwkwkwk
http://kobayogas.com/2016/05/13/asik-nanti-akan-ada-sistem-idling-stop-pada-skutik-yamaha-lads/
Baru pertama bisa beli mobil tuh
Orang baru punya mobil krupuk begini neh
otaknya kebalik
https://orongorong.com/2016/05/12/suzuki-merek-favorit-super-hero-jepang/
kalo yg begini, keliatnya cuma pas malem..
dan malem polsi dah gak mo kerja..
gimana bisa ditindak?
t4 ane msh bnyak motor stoplamp putih
Orang kampung, sebelom nya naik motor yamaha mio sama vegar yg lampu remnya dibuka merahnya
fenomena pemilik mobil LCGC ( low cost green car )…umumnya pemula nyetir & belom pernah punya mobil . Yang ada malah ngrepotin pengguna jalan lain..Modif norak, asal nyelonong di perempatan, gak bisa parkir mundur, kalau paralel parking rem tangan ditarik/ yang matic tuas presneling di ” P ” ( menghalangi mobil yg mau keluar parkiran ),dll…yang modif tuker bohlam lampu kayak gini..udah sering ditemui…
@masmo, bener banget. pengendara mobil sekarang enak udel mereka. pecicilan kayak pengguna motor yg kampret.
rasanya pengen bawa pilox item semprot lampu motor & mobil yg bening begini.
yg suka dalam kota pake HIGH BEAM, ane siapin FLASH KAMERA buat nembak mata mereka.
perna gw jalan 80an di tol, disalip ama ayla yg mungkin 100an coz mayan kenceng nyalipnya, uda minus airbag+minus abs+body seng aja brani 100…bosen idup tu org