ARIPITSTOP.COM – Motor listrik sedang menjadi primadona terutama di kawasan perkotaan, Pemerintah mendukung program motor listrik ini dengan memberikan subsidi pembelian motor listrik hingga Rp 7juta, namun tidak semua motor listrik dapat subsidi ini, per bulan Februari 2024 tercatat ada 57 tipe motor listrik yang bisa kita beli dengan diskon dari pemerintah tersebut.
Agar dapat bisa mendapatkan subsidi Rp 7juta, sayarat motor listrik tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Ada 2 syarat utama agar kendaraan listrik roda dua bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah Yakhi :
- Buatan Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%,
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
Agar dapat program subsidi dari Pemerintah, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian. Pedaftaran dan Verifikasi ini dilakukan Per-Model dan Untuk mendaftarkan kendaraannya, produsen harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya dengan menyertakan:
- Sertifikat TKDN,
- Bukti penunjukan dealer,
- Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan
- Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.
Selain itu, selama mengikuti program subsidi ini, produsen juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut:
- Menaikkan harga motor listrik tersebut,
- Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN kurang dari 40% sesuai syarat awal
Sedangkan bagi calon konsumen yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi Rp 7juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
- Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
- Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
- Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
- Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
- Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli
Berikut adalah daftar 57 Model Motor Listrik yang dapat subsidi pemerintah sebesar 7 Juta rupiah Per 26 Februari 2024 beserta Harganya setelah dipotong subsidi via kompas :