ARIPITSTOP.COM – Buat yang suka telat bayar pajak, jangan dianggap sepele karena pihak Kepolisian sudah mewanti-wanti jika kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun maka datanya akan dihapus alias kendaraan kita baik itu motor atau mobil akan dianggap kendaraan Bodong.

Penghapusan data kendaraan karena STNK dibiarkan mati selama 2 tahun akan diterapkan kepada masyarakat yang telat membayar pajak. Aturan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun ini sudah ada sejak 2009. Namun, pihak samsat ingin menerapkan kembali karena berbagai hal.

Dilansir dari cnn indonesia, Humas Jasa Raharja Panji kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, Selasa (19/7).

Kendaraan bermotor yang datanya dihapus itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lewat Pasal Pasal 74 Ayat 3 diatur ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Kemudian Ayat 1 yang dimaksud itu menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Nach disini sudah jelaskan, kalau kendaraan kita tidak membayar pajak maka motor atau mobil kita akan dianggap bodong, lalu bagaimana kalau kendaraan kita datanya sudah dihapus?, tidak bisa dihidupkan lagi. Lalu bagaimana kalau kena tilang kalau motor kita Bodong?, nach… motor bodong yang kena tilang maka kendaraan tersebut bisa disita oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari kompas.com, Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kendaraan akan disita dan pengemudi yang bersangkutan dikenakan tilang.

“Sebenarnya untuk kendaraan yang sudah dicabut atau dihapus registrasi dan identifikasinya akan dijemput oleh petugas untuk disita. Namun, kita tidak menampik hal itu terjadi (kendaraan bodong yang berseliweran di jalan). Kalau kedapatan, tentu akan ditindak sesuai aturan dan kendaraan disita karena statusnya ilegal,” kata dia kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

3 KOMENTAR

  1. Tidak melakukan perpanjangan STNK expired selama 2 tahun kan, kalo pajak nunggak 2 tahun tapi STNK masih berlaku ya tinggal bayar denda.. nantinya malah jadi salah persepsi kalo baca judulnya.

  2. Brarti 7 tahun yaa…kan STNK expired setelah 5 thn plus 2 tahun gk di perpanjang datanya ilang…..7 tahun….7 tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini