ARIPITSTOP.COM – Belum bayar pajak kendaraan bermotor?, siap-siap saja karena Tilang Elektronik kini juga menyasar kendaraan yang belum membayar pajak alias pajak mati. Hal ini seperti postingan yang sedang ramai di grup facebook, memperlihatkan sebuah motor terkena tilang elektronik akibat pajak mati.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Sehingga ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di daerah Semarang, dishare oleh akun facebook bernama Chachink Seniman Kulit di grup MIK Semarang, disitu memperlihatkan sebuah surat tilang elektronik yang menerangkan jika motor yang tertangkap kamera tilang elektronik tersebut diduga telah melakukan pelanggaran STNK TIDAK SAH pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a (kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri).

Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan. Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini.

“Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.

6 KOMENTAR

  1. Yang bikin uring2an nominal denda tilang lebih besar dari pada nominal pajak motor yang seharus nya di bayar, niat bayar pajak kalau uang sudah terkumpul eh… malah membengkak kena denda tilang, dulu kalau ikut sidang paling kena 50rb kemarin2 75rb sekarang gak tanggung2 ratusan ribu semakin gede untungnya negara tapi rakyat semakin buntung, kasihan pak orang punya motor kadang juga bayar pajak nya masih cari2 tambahan lagi, rakyat negara ini masih banyak yang menengah ke bawah.
    Aturan negara ini semakin banyak dagelannya, guyonan yang bikin rakyat menengah ke bawah semakin menjerit.

  2. Makanya dr itu kita sebagai rider milih motor yg sesuai kantong aja gak usah gengsi pakai motor puluhan jutaan seperti adv 160 saat ini yg baru keluar , sekali kena tilang teriak teriak karena msh kredit ?kl sy lebih baik motor yg murah meriah aja de

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini