ARIPITSTOP.COM – Ingat…! Mulai tanggal 13 November 2021 sudah akan dimulai sangsi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta, meski peraturan ini hanya bwrlaku di wilayah Jakarta, Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta harus melakukan uji emisi, meskipun bukan plat B tetap akan ditilang.

Mulai ditilang jika tidak lulus uji emisi, penerapan sanksi tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta alias plat B saja. Melainkan semua jenis kendaraan yang beroperasi di DKI.

“Secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama. Jadi kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi. Sehingga mereka mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dilansir dari kompas.com.

Sebelumnya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sudah mensosialisasikan pelaksanaan uji emisi nagi kendaraam roda dua dan empat di Jakarta, Sosialisasi sudah dimulai sejak 12 Oktober sampai 12 November mendatang. Dan akan mulai ditindak tegas dengan melakukan penilangan berlaku mulai 13 November 2021.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini