ARIPITSTOP.COM – Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi maka motor akan ditilang sebesar Rp 250.000 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 500.000.
Sebelumnya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sudah mensosialisasikan pelaksanaan uji emisi nagi kendaraam roda dua dan empat di Jakarta, Sosialisasi sudah dimulai sejak 12 Oktober sampai 12 November mendatang. Dan akan mulai ditindak tegas dengan melakukan penilangan berlaku mulai 13 November 2021.
Sehingga, tidak ada pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Motor karburator kira kira lulus uji emosi gak kang?
Bisa asalkan g ngebul, g ada masalah di karbu
Cara nilangnya gmn mas?? Polisi bawa alat uji emisi pas razia gitu…???
Sampeyan harus uji emisi dulu, nanti dpt surat lulus atau tidak uji emisi, klo ads razia tinggal tunjukin aja tu suratnya
Ok.. makasih mas infonya..
Bengkel pabrikan kelak sdh siap alat uji emisi? Utk membantu konsumennya mndapatkan pelayanan uji emisi?
yg pakai 2tak ketar ketir ini