ARIPITSTOP.COM – Punya SIM dan hampir habis masa berlakunya?, buruan deh untuk diperpanjang karena jika telat sehari saja maka kita diharuskan untuk membuat SIM baru lagi. Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM kita bisa memanfaatkan SIM keliling yang disediakan oleh pihak Korlantas Polri, berikut lokasi SIM keliling untuk 18 September 2021.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Untuk wilayah Jakarta, dilansir dari Korlantas Polri, Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut lokasinya:

  • Jakarta Selatan, warga yang ingin memperpanjang SIM, dua mobil SIM Keliling diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Jakarta Barat bisa langsung menuju ke Citraland Mall.
  • Jakarta Timur lokasi SIM Keliling berada di Grand Mall Cakung.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Khusus untuk warga Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini