ARIPITSTOP.COM – Mulai bulan Agustus 2021, Korlantas Polri mulai melakukan uji coba pelaksanaan pembayaran kendaraan motor seluruh Indonesia melalui aplikasi. Fasilitas terbaru ini tentunya membuat lebih praktis karena kita tidak perlu antri lagi di kantor Samsat, lalu jika membayar melalui online, bagaimana dengan fisik STNK yang sudah kita bayarkan?.

Aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional (Samolnas). Dibangun kembali berangkat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas yang lebih di sempurnakan. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini tahap I, baru diterapkan di 15 Provinsi di antaranya; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ. Hal ini menggantikan sistem Samolnas yang saat ini sudah dinonaktifkan. Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan kita melalui aplikasi Signal?, beirkut tata caranya:

Pastinya kita harus download dulu aplikasi ini di Playstore, kemudian langkah selanjutnya adalah registrasi terlebih dahulu.

a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional, yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Pada tahapan ini cukup banyak yang mengalami kegagalan yang disebabkan, saat selfie wajah terlalu jauh, dikeramaian, back light (ada sinar dari belakang), salah memasukkan NIK, dsb.

b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi ETLE.

Kegagalan pada tahapan ini, karena alamat email masuknya ke spam, untuk itu pengguna disarankan, untuk memastikan alamat email tidak masuk ke spam.

c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.

a.Kendaraan Milik Sendiri memasukkan data :
– NRKB (No Polisi) dan
– 5 Digit No Rangka Terakhir

b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) memasukkan data :
– NIK EKTP yang dalam satu keluarga
– NRKB, dan
– 5 Digit No Rangka terakhir

Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:

  1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya.
  2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
  3. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
  4. Mendapatkan Kode Bayar
  5. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
  6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
  7. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
  8. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan

Sudah jelas ya, jadi untuk fisik STNK yang baru ada dua opsi, pertama kita ambil langsung di Samsat atau memilih dikirim ke rumah lewat kurir.

sumber: detik.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini