ARIPITSTOP.COM – Mau melakukan perjalanan keluar kota baik itu pakai kendaraan pribadi mauoun kendaraan umum?, kalian harus tahu jika Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan baru yang berlaku mulai 1 April 2021.

Terlepas dari larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei, pemerintah telah menetapkan aturan baru tentang syarat perjalanan. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021, aturan tersebut berisi beberapa poin baru yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan.

Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Jawa & luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.

Sementara itu, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Berikut ini syarat perjalanan yang berlaku mulai 1 April:

Syarat Perjalanan ke Pulau Bali

Darat dan Laut:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
– Mengisi e-HAC Indonesia.

Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Kereta Api antar kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan

Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke GunkzR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini