ARIPITSTOP.COM – Pemerintah daerah Jakarta akan mulai menerapkan peraturan ketat untuk kendaraan yang melewati di jalanan Ibu Kota, semua jenis kendaraan plat Jakarta yang berusia lebih dari 3 tahun diwajibkan melakukan uji emisi, bukan cuma itu saja karena semua kendaraan dari luar Jakarta yang melewati jalanan Ibu Kota juga diwajibkan melakukan uji emisi.

Kalau masih nekad tanpa punya surat lolos uji emisi, maka kendaraan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda. Peraturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Kendaraan yang sudah berusia diatas 3 tahun diwajibkan melakukan uji emisi yang nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tilang ataupun tarif tertinggi pada saat parkir.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan aturan itu juga menyasar kendaraan bermotor dari luar yang masuk ke wilayah Jakarta. “Berlaku untuk kendaraan perseorangan yang beroperasi di wilayah Jakarta. Seyogyanya pemilik kendaraan di luar Jakarta juga mengecek emisi gas buang kendaraannya dengan melakukan uji emisi,” kata Syaripudin saat dilansir dari detik.com, Rabu (5/1/2021).

Artinya siapapun yang melintas di jalan DKI Jakarta kini wajib lulus uji emisi. Seperti tertuang dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Adapun kebijakan ini efektif pada 24 Januari 2021.

Aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi bagi yang tidak lulus uji emisi. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

“Dikenakan Sanksi disinsentif pengenaan tarif parkir tertinggi (ketika parkir pada lokasi off street / mall, plaza, pusat perbelanjaan).”

“Sanksi tiLang jika kedapatan pada saat dilaksanakan operasional penegakan hukum dengan kepolisian dan dishub serta instansi Terkait lainnya,” pungkas Syaripudin.

sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini