ARIPITSTOP.COM – Selama ini warna plat nomor yang sering terlihat di jalanan hanya warna Hitam, merah, kuning dan putih padahal masih ada lagi warna plat nomor lainnya seperti hijau dan yang terbaru adalah warna biru. Lalu apa arti warna dari plat nomor kendaraan tersebut?.

Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau plat nomor pada mobil dan motor di Indonesia dibedakan berdasarkan peruntukannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Pertama plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, plat ini digunakan untuk kendaraan perseorangan atau pribadi.

Kedua, plat nomor berwarna kuning dengan tulisan warna hitam, plat nomor ini untuk kendaraan jenis angkutan umum seperti angkot, bus dll.

Ketiga, plat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih. Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.

Keempat, plat nomor berwarna dasar putih, tetapi tulisannya biru. Tandanya, kendaraan itu diperuntukkan bagi diplomat negara asing. Biasanya mobil atau motor seperti ini berada di wilayah kedutaan.

Kelima, plat nomor berwarna dasar hijau dan tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Keenam, ini adalah warna plat kendaraan terbaru yang baru saja dirilis oleh pihak Korlantas Polri, plat nomor ini khusus untuk kendaraan llistrik. Plat nomor khusus kendaraan listrik ada tambahan lis warna biru di bagian bawah, tepatnya di masa berlaku pajak. Tujuannya, untuk membedakan bahwa ini adalah kendaraan listrik.

Masih ada jenis plat nomor lainnya, seperti Plat warna putih dengan tulisan warna merah. Plat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah plat nomor sementara untuk kendaraan baru. Plat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum plat nomor hitamnya selesai dibuat.

Kemudian masih ada lagi plat nomor milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Plat nomor ini dibedakan lagi warnanya.

  • Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.
  • Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).
  • Plat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).
  • Plat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).
  • Plat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Lalu ada plat nomor untuk kendaraan Polisi, Plat berwarna hitam, namun diberi bingkai kuning dengan lambang Polri dan kemudian tulisannya berwarna kuning.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini