ARIPITSTOP.COM – Sebuah video yang sedang viral di media sosial memperlihatkan rombongan moge yang diduga dikawal oleh Polisi menerobos lampu merah di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Minggu (6/9/2020).

Karena kejadian ini berada di daerah Tangerang, akhirnya pihak Satlantas Polres Tangerang Selatan buka suara dan memastikan pengawalan itu bukan anggota mereka. Satlantas Polres Tangerang meminta pada media jika memiliki cuplikan video yang lebih jelas untuk mengidentifikasi satuan kepolisian yang melakukan pengawalan.

“Kita masih pastikan apa betul polisi atau bukan. Mohon bantuan rekan media juga kalau ada gambar yang lebih jelas, yang pasti anggota Lantas Polres Tangsel kemarin sore nggak ada yang melakukan pengawalan apapun,” kata AKP Bayu Marfiando via detik.com.

video dibawah ini

Lalu apakah kendaraan sipil boleh mendapatkan pengawalan?, jawabannya ada pasal 134 huruf G dan pasal 135 ayat 3. Terlepas itu pihak kepolisian atau bukan, apakah konvoi kendaraan boleh menggunakan fasilitas Patroli dan Pengawalan? Pertanyaan itu dapat dijawab lewat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 134 dan pasal 135. Dijelaskan hanya beberapa tipe kendaraan saja yang bisa dapat keistimewaan di jalanan, yang sebagian besar bersifat darurat atau terkait dengan pejabat negara dan tamu negara.

Berikut ini isi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 134 dan pasal 135 :

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini