ARIPITSTOP.COM – Polisi saat ini masih marak mengadakan razia, razia menyangkut semua kelengkapan darimotor, surat2 hingga kelengkapan keselematan. Bahkan kenalpot racing atau knalpot brong juga tidak luput dari incaran polisi. Seperti yang baru saja dilakukan oleh Satlantas Aceh Besar.
https://www.instagram.com/p/Bbjslb2HOHw/?taken-by=satlantasacehbesar
Sebenarnya bukan hal baru lagi knalpot racing ditilang oleh polisi, sudah sering terdengar berita Polisi menilang bahkan sampai merusak knalpot racing tersebut namun tenryata masih banyak juga yang memakai knalpot yang terkadang memetakkan telinga ini.
Video Satlantas Aceh Besar menggerinda knalpot racing yang kena tilang, via hp klik disini
Pemakaian knalpot racing atau tidak standar pabrikan memang melanggar aturan yaitu pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
knp cuma spd aj yg pkai knalpot racing
hrs digerinda knalpotnya?trs mobil yg pkai knalpot brong gak ditilang,tu namanya pilih ksih
Lebih merdu sepeda motor di banding engine mobil roda 4 … Kwak !!!
Undang² ga ada hakikatnya ga berfaedah, pabrikan aftermarket juga memperhitungkan kekerasan suaranya kali pak pol !!! Pantes polisi disini ga maju² … Yg maju perutnya doang wkwk ??????
pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
REGULASINYA APA ? tiba tiba jadi ga layak jalan , ambang batas desibelnya aja ga dicek ? kalo kaya gitu suara mesin yang ketengnya kendor juga kena tilang dong 😀
kuping mu deweh
dalan mu dewek
seneng mu deweh
pale lu taro di fantat !!!
beli bensin di SPBU pertamina …
motor
1. antri panjang
2. buka tutup sendiri
3. tutup tangki sendiri
4. bayar harga sama
5. ngelus dada liatin mobil isi bensin
mobil
1. nggak antri
2. buka tutup, dibukain
3. tutup tangki, ditutupin
4. bayar, diambilin mbak ya, kembalian dianterin mbaknya
5. bayar juga sama, nggak lebih mahal per liternya
6. full service, walking with pride
do i different person while i pay the sama ? WTF
knalpot standar fu digerinda jugaa gilee