ARIPITSTOP.COM – Semakin maraknya pemakaian plat nomor kendaraan palsu, Polisi berencana akan merazia semua bengkel jasa pembuatan plat nomor palsu.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nurtasari mengatakan bahwa plat nomor palsu ini digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap. Bahkan ada yang menggunakan plat nomor palsu dinas instansi.

“Iya, (pembuatan plat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 2 November 2023.

Ery menegaskan bahwa plat nomor palsu atau ilegal merujuk pada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di samsat. Plat nomor yang asli memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, dan cap dari Korlantas Polri.

“Intinya, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat. Selain itu tidak boleh,” ujarnya.

Perlu dicatat, bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Satuan Manunggal Satu Atap alias Samsat.

Pengguna plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini