ARIPITSTOP.COM – Pemerintah sudah mulai berbenah menyambut era kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, salah satunya adalah dengan banyaknya titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 155 lokasi di Indonesia. Langkah ini sekaligus mempercepat hadirnya mobil listrik di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Listrik di Tanah Air. Indonesia siap stop jualan motor berbahan bakar bensin mulai tahun 2040.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Rida Mulyana menjelaskan, saat ini Indonesia sudah memiliki ratusan titik SPKLU yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen mobil listrik.

Sebaran SPKLU ini paling banyak berada di DKI Jakarta dengan 83 titik yang tersebar di 63 lokasi. Sedangkan di Jawa Tengah dan DIY, ada 18 unit SPKLU yang tersebar di 16 lokasi. Sementara Jawa Barat, mencapai 29 unit SPKLU yang tersebar di 29 lokasi serta Banten yang mencapai 15 unit di 12 lokasi. Kemudian di Jawa Timur, Bali dan NTB sebanyak 29 unit yang tersebar di 23 lokasi, Sumatera mencapai 7 unit di 7 lokasi, dan Sulawesi mencapai 6 unit di 5 lokasi.

Di samping SPKLU telah terbangun pula 153 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di 86 lokasi (Jakarta dan Tengerang).

Indonesia Stop Jualan Kendaraan Berbahan Bakar Bensin

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peta jalan guna menghadapi berbagai tantangan serta risiko perubahan iklim di masa mendatang. Pemerintah mengklaim serius mewujudkan komitmen net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Langkah ini dilakukan tak hanya menekan polusi udara, tapi juga penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan.

Berdasarkan roadmap ESDM, Indonesia akan berhenti menjual motor konvensional pada 2040 dan setop menjual mobil konvensional pada 2050. Berikut penjelasan ESDM atas roadmap target nol emisi dari tahun ke tahun hingga 2060:

2021
Pada 2021, pemerintah dikatakan Arifin akan merilis regulasi berupa peraturan presiden terkait energi baru terbarukan dan retirement coal.

2022
Arifin menyebut pada tahun ini bakal ada Undang-Undang energi baru terbarukan dan penggunaan kompor listrik untuk dua juta rumah tangga per tahun.

2024
Pembangunan interkoneksi, jaringan litstrik pintar (smart grid). dan smart meter.

2025
Bauran energi baru terbarukan yang mencapai 23 persen didominasi PLTS pada 2025.

2027
Indonesia berhenti mengimpor LNG.

2030
Sebesar 42 persen energi baru terbarukan didominasi dari PLTS pada 2030. Jaringan gas menyentuh 10 juta rumah tangga, kendaraan listrik sebanyak 2 juta (mobil) dan 13 juta (motor), penyaluran BBG 300 ribu, pemanfaatan Dymethil Ether dengan penggunaan listrik sebesar 1.548 kWh/kapita

2031
Semua PLTU tahap pertama subcritical akan mengalami pensiun dini pada tahun ini.

2035
Terdapat interkoneksi antar pulau mulai COD di tahun 2035 dengan konsumsi listrik sebesar 2.085 kWh/kapita dan bauran energi baru terbarukan mencapai 57 persen dengan didominasi PLTS, Hydro dan Panas Bumi.

2040
Bauran energi baru terbarukan sudah mencapai 71 persen dan tidak ada PLT Diesel yang beroperasi, Lampu LED 70%, tidak ada penjualan motor konvensional, dan konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh/kapita.

2045
Pemerintah mewacanakan akan ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama mulai COD. Arifin menyebut pihaknya mempertimbangkan penggunaan energi nuklir mulai 2045 dengan kapasitas 35 GW sampai 2060.

2050
Bauran energi baru terbarukan diharapkan sudah mencapai 87 persen pada 2050 dan konsumsi listrik mencapai 4.299 kWh/kapita. Pada tahun ini dikatakan penjualan mobil konvensional sudah dihentikan.

2060
Bauran energi baru terbarukan telah mencapai 100 persen, didominasi PLTS dan Hydro serta dibarengi dengan penyaluran jaringan gas sebanyak 23 juta sambungan rumah tangga, kompor listrik 52 juta rumah tangga, penggunaan kendaraan listrik, dan konsumsi listrik menyentuh angka 5.308 kWh/kapita.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini