ARIPITSTOP.COM – Sedang ramai viral penampakan mobil yang parkir di trotoar, entah kenapa mobil ini menjadi viral akan tetapi kalau kita melihat dan turun langsung ke jalanan terutama di jalanan di Jakarta, sangat mudah sekali kita menjumpai kendaraan baik itu mobil maupun motor yang parkir sembarangan di trotoar. Bahkan seperti tidak punya malu, mobil dipalangin di tengah2 trotoar.

Mobil dan motor parkir di trotoar seperti sudah menjadi pemandangan yang umum, jangankan di trotoar, parkir sembarangan di bahu jalan saja sudah melimpah banget padahal parkir di bahu jalan terutama yang ada rambu dilarang parkir sudah jelas peraturannya. Sebenarnya para pemilik kendaraan sudah tahu kalau dilarang parkir di bahu jalan atau trotoar tapi karena sudah bandel mendarah daging susah merubah kebiasaan tersebut.

Sudah sering sekali pemberitaan mengenai pihak DisHub yang menderek dan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan tetapi faktanya masih saja pada bandel, lalu apa sanksi yang pantas agar para pemilik kendaraan bisa jera ?.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

sumber : facebook, kompas.com

6 KOMENTAR

  1. Intinya kota2 besar hrs sudah mulai pembatasan kantor,tempat usaha,kendaraan,penduduk,sekolah hrs ada kuota maximal
    Biar ngga semrawut,dan tertib rejeki semua kebagian,pengangguran minim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini