Yap, kabar dari amerika. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan Departemen Peradilan Amerika Serikat mengganjar denda kepada Harley-Davidson. Harley-Davidson akan membayar denda 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 198,2 miliar, karena melanggar undang-undang pencemaran udara.
Harley disebutkan telah menjual perangkat yang membantu mendapatkan lebih banyak tenaga, tapi meningkatkan emisi dalam prosesnya. Produk yang disebut sebagai “The Screamin’ Eagle Super Tuner” merupakan sebuah sistem elektronik yang dikembangkan sebagai “perangkat kompetisi, seperti dikatakan pihak Harley-Davidson. Artinya hanya digunakan di dalam sirkuit atau kebutuhan balap.
Yap, perangkat ini hanya untuk kompetisi alias balapan saja namun pada kenyataannya banyak konsumen mereka yang menggunakan piranti untuk motor harian. Seperti dkutip dari Leftlane dari Wall Street Journal, EPA mengatakan, sekitar 340.000 perangkat ilegal Harley ini telah terjual. Selain itu, EPA menyebut bahwa Harley-Davidson telah menjual lebih dari 12.000 motor yang belum dilengkapi dengan sertifikasi EPA.
aih denda ga kira”.. gede banget biayanya..
Supplier Tas Fashion
amerika gitu loch, safety is number one, btw OOT kalo knalpot racing kaya akra dan sakura kalo dijual sama ATPM itu gimana yach?toh pabrikan juga kan ngga bisa mengontrol gimmick race yg dijualnya?
Kata siapa?disana helm enggak wajib tuh
dendanya banyak ooii ,
http://blogolet.blogspot.co.id/2016/08/garbbarini-lorenzo-belum-bahas-masa.html
maap deh, mungkin seharusnya law is number one…makasih infonya
wah sayang sekali ternyata harley juga bisa didenda ya
@anto, gak wajib di beberapa negara bagian, bukan semuanya..
http://kobayogas.com/2016/08/28/kymco-siap-tarung-lagi-di-indonesia-empat-model-terbaru-disiapkan/
yang menarik adalah harley di pake balapan/ race, kerennn 😀
http://kobayogas.com/2016/08/28/ktm-indonesia-buka-lowongan-kerja-unit-demo-siap-bawa-pulang/
ada negara bagian yang mewajibkan penggunaan kaca mata bukan helmet
Menjualnya melanggar peraturan sih.
Kalau di Indonesia, walau lampu depan dari pabrik ketinggian yang kena denda konsumennya
https://kupasmotor.wordpress.com/2016/08/29/pakai-aditif-oli-mesin-bisa-justru-malah-mengurangi-daya-perlindungan-ke-mesin-alasan-untuk-menghindari-pakai-aditif-oli/
hua hua huaaaaaaaaaaa
https://orongorong.com/2016/08/30/sejarah-honda-cg-110-dan-cg-125-di-indonesia/