tilang cirebon

Yap, segala pearaturan lalu lintas dibuat agar kita tertib dalam berkendara dan tentunya mengutamakan keselamatan, jika patuh dengan rambu2 yang ada maka kita akan dijauhkan dari kecelakaan. Peraturan sudah dibuat, hukuman sudah banyak dilakukan namun tetap saja pada membandel terutama masih banyak yang tidak pakai helm saat berkendara dengan motor.

honda cengkareng

Peraturan yang terbaru adalah jika ada damai dengan unsur penyuapan maka si polisi disuap akan mendapatkan bonus 10juta/orang (polisi sebagai pelapor) sedangkan bagi si penyuap akan kena hukuman 10 tahun penjara. Mau damai ? pikir2 dulu lach… yang jadi pertanyaan kalau polisinya menjurus minta damai bagaimana ?.

Berikut besaran denda tilang yang terbaru :

  1. Tidak ada STNK Rp 500.000

  2. Tidak bawa SIM Rp 250.000

  3. Tidak pakai helm Rp 250.000

  4. Penumpang tidak pakai helm Rp 250.000

  5. Tidak pakai seatbelt Rp 250.000

  6. Melanggar lampu merah :

  • Mobil Rp 250.000

  • Motor Rp 100.000

  1. Tidak pasang segitiga pengaman

saat mogok Rp 500.000

  1. Pintu terbuka saat jalan Rp 250.000

  2. Perlengkapan mobil kurang lengkap Rp 250.000

  3. Melanggar TNBK Rp 500.000

  4. Gunakan HP Rp 750.000

  5. Tidak pakai spion dan klakson

  • Motor Rp 250.000

  • Mobil Rp 250.000

  1. Melanggar rambu lalin Rp 500.000.

foto narsis ditilang

sumber : motorplus

8 KOMENTAR

  1. Kadang oknum isilopnya yang ga punya malu juga sih…
    Dengan bekingan pasal bisa seenaknya cari cari kesalahan pengendara yang gak masuk akal.

    Naruh 2 dus sarimi di bangku tengah wae mau ditilang.
    Alasannya mobil penumpang bukan untuk mengangkut barang… jan…. mumet sama oknum isilop disini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini