Ingat, mulai bulan mei 2016 ada peraturan baru dari pihak kepolisian. Sebenarnya sich peraturan lama cuma baru diberlakukan tegas sekarang, peraturan sesuai dengan ketentuan PERKAP no.09 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat (2) dan (3) yaitu :(2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Bagaimana cara mengingat kadaluwarsa SIM ? gampang kok, masa berlaku habis SIM sesuai tanggal lahir kita jadi 14 hari sebelum ultah sebaiknya sudah perpanjang SIM, karena jika kita perpanjang lewat dari hari ULTAH kita maka kita akan terproses pembuatan SIM baru lagi.
Jadi, ingak ingak…!
Peraturan ini menurut saya kok aneh ya..
Untung surat nikah g ada kadaluarsanya
Aneh darimananya coyyyy…melek dong melek
Harus 14 hari sebelum habis kang?
Kalo 1 bulan gak boleh?
nach itu yang saya belum tahu, tapi kemarin ada yang sebulan katanya bisa
sekedar info kmrin saya abis perpanjang sim c di banjarnegara masih pakai peraturan lama 14 hr sebelum tgl abis dan 3 bulan setelah lewat tangal.untuk biaya perpanjang sim c buat cek kesehatan 47rb dan buat perpanjang sim c 75rb trus pas pengambilan sim di mnta buat PMI 10.utk proses cepet tanpa melalui calo.itu pengalaman saya kmrin om.
yaa.. aneh aja.. cuma dikasih waktu 14hari, ato lebih tepatnya 2hari buat pegawai (bisanya sabtu doank)..
Itu buat 5 taun coyyyyyy,gak setiap bulan perpanjang…bingung amat
Tiap lima tahun saya perpanjang SIM tapi kok gak bisa panjang-panjang yak, ngoahaha……….