plat nomor dari kertas

Pasang plat nomor sendiri atau bikin plat nomor sendiri apakah boleh ? boleh asal terpaksa karena stok bahan plat nomor sedang habis dan di STNK ada keterangan bahwa motor tersebut belum belum menerima plat nomor yang biasanya di STNK ada stempel atau kertas keterangan atas ketiadaan plat nomor itu.

Kasi STNK Subdit Minregident Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Moerdilly :

“Upaya antisipasi kami, agar pemilik kendaraan tetap ada plat nomornya, kami mempersilakan membikin sendiri dengan catatan sesuai nomor di Surat Keterangan Pengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (SKPTNKB),”

Peraturan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang disebut juga plat nomor sudah diatur dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.Ada pula beberapa spesifikas teknis yang menjadi perhatian dalam penerbitan plat kendaraan. Spesifikasi tersebut yaitu :

  1. Bentuk huruf
  2. Bentuk angka
  3. Jarak antar huruf
  4. Jarak antar angkaJ
  5. arak antara huruf dengan angka
  6. Panjang dan lebar plat

Sanksi untuk para pelanggar aturan lalu lintas ini, dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan sebagaimana aturan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sudah jelaskan… kalau mau melanggar ya silahkan siap menerima sanksi tilang.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini