razia1

Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi. Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja. Berikut surat tilang tersebut.

1. Merah

surat-tilang-merah89l

Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.

2. Biru

surat-tilang-biru7rs

Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, cuma bedanya pelanggar yang menerima kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju. Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut. Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

3. Kuning

surat-tilang-kuning7b1

Kemudian surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.

4. Hijau

surat-tilang-hijauunc

Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.

5. Putih

surat-tilang-putihtnh

Surat tilang warna putih untuk kejaksaan sebagai arsip. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.



 

Berikut sosialisai dari Divisi Humas Mabes Polri :

Divisi Humas Mabes Polri

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1. Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2. Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3. Warna kuning : Arsip Kepolisian
4. Warna putih : Arsip Kejaksaan
5. Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh :
Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)

Catatan:

– Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan:http://tmcpoldametro.posterous.com/undang-undang-negara-republik-indonesia-no22
– Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru:http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150704541721647
– Laporkan ke Bid Propam Polda Metro 021-5234469 nama petugas & detailnya apabila dalam penindakan pelanggaran lalu lintas tidak memberikan surat tilang.

— bersama Sie Berantas Bnnk Asahan dan 32 lainnya.


 

Awas kalau naik motor lebih baik buang air besar dulu…nich akibatnya :

Ditilang Polisi Malah Kepicirit Akhirnya BAB di Celana, kok bisa ? ngakak wkwkwkwk

41 KOMENTAR

  1. Ane si…
    pilih tertib aja Om……
    selamat sampe tujuan,dan ga kena tilang……………
    toh kalopun ketemu “oknum polisi iseng”…………………….. tinggal telepon doang.
    ups…
    😀

  2. lha dilapangan kalo kenatilang langsung dikasi lembar merah, yg kena tilang ngasi lembaran biru k polisi…. ga jadi deh ditilang.

  3. Banyak banget yang salah kaprah dengan tilang. Kalo kita ditilang dan minta slip biru, artinya kita mau langsung bayar tilang dengan denda maksimal.
    Berapa denda maksimalnya? Berkisar antara Rp.250.000 s.d. 1.500.000 tergantung dari pasal yang dilanggar. Kita harus transfer ke rekening pemerintah, bukan milik polisi tersebut kok.

    Biasakan hidup bersih, jika mau ditilang polisi ya tilang saja. Jangan berusaha untuk nyogok atau pakai trik supaya bebas. Triknya udah basi. Kalaupun ada yang bilang sidang tilang ribet, ya memang ribet. Makanya donk taati rambu lalu lintas dan berkendara dengan aman. Toh, kalau terjadi kecelakaan yang rugi kita sendiri.

    Kalaupun ada pak polisi yang menawarkan bayar di tempat saya cuma bilang, “Pak, saya mau menerapkan hidup jujur dan bersih. Kalau saya salah silahkan ditilang pak.” Dengan itu saya sudah ditilang 2x dan dibebaskan 4x. Mungkin polisinya males nilang karena enggak ada duitnya kali. Hahaha…

  4. Kalau misal kena tilang di luar kota dengan alasan tidak jelas. Namun akhirnya kita mengalah (menolak damai) sehingga SIM distita dan dapet surat tilang merah.. dan kita gak ikut sidang dan gak ngambil-ngambil tuh SIM di kota tersebut….. SIM nya bakal di apain ya?

    maksud saya, kenapa gak bikin SIM baru saja di kota kita. pura-pura SIM hilang, sehingga bisa di cetak lagi?

  5. Kak,mau nanya kadang temen temenku sering ketilang tapi suruh bayar ditempat biasannya kisaran 200ribu kebawah tanpa dikasih blangko apapun, apa itu termasuk suap?
    Apakah ada hukumnnya tentang itu? Apa yang harus kita lakukan sebagai penerus bangsa yang kritis?

  6. Ane kena razia di daerah cempaka putih jakarta pusat. Ane tanyain surat tugas malah dikatain ane gan,
    Kata si doi “kamu kaya bejabat aja nanya nanya surat tugas”
    Ane jawab, bukanya ga pervaya pak, tp saya harus memastikan,
    Eh polisinya langsung ngasih surat tilang ga jelas,
    Selepas itu ada pihak TNI lewat klmalah dibiarin ga ditilang,
    Dr situ saya debat, kalau saya jg ga mau ditilang,
    Saya bilang jangan cuman lihat jabatan pak,
    Akhirnya disuruh pergi saya sama polisinya

  7. Beberapa hari lalu saya kena tilang di daerah Rungkut oleh Pak Kasdan. Awalnya saya dimintai Rp.200.000 oleh temannya, tapi saya tidak bawa uang. Karena kalau pagi saya bekerja dan saya dari luar kota, saya pikir lebih baik saya bayar di Bank BRI, bisa transfer kapan saja. Ternyata tidak seperti yang dibayangkan, benar2 rencana yang terstruktur. Dimulai dari Bank, khusus untuk tilang, Bank BRI jadi bank kuno, hanya bisa dilakukan di kota tempat ditilang. Tidak selesai di situ. Sore hari saya ke kantor polisi untuk mengambil SIM saya, polisinya ada, tapi katanya yang bawa kunci tidak ada. katanya saya suruh kembali besok sebelum jam 3, polisinya pulang jam 3 (enak benar kerja polisi ini).
    Besok saya minta tolong istri saya datang jam 2 siang.
    Katanya polisinya tidak ada, disuruh datang besok pagi jam 8 pas. Keesokan harinya istri saya datang lagi, katanya SIM saya sudah di kejaksaan dan disarankan kalau kena tilang, lebih baik kasih ke polisi saja. (biar polisinya tambah gendut kali ya).
    Benar2 perfect.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini