ARIPITSTOP.COM – Sempat dihentikan, kini tilang uji emisi resmi akan diberlakukan kembali sebagai upaya untuk menekan polusi udara di daerah Jakarta dan sekitarnya. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan kena tilang.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai 1 November 2023 mendatang.
Kewajiban uji emisi ini berlaku untuk kendaraan yang usianya di atas 3 tahun. Jika belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi yang menanti. Salah satunya adalah sanksi tilang.
Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.