ARIPITSTOP.COM – Bulan September mendatang, Kepolisian akan resmi memperkenalkan Smart SIM menggantikan SIM model lama yang dinilai sudah ketinggalan. Smart SIM tertanam Chip yang mampu merekam jejak pelanggaran sang pemilik dan berfungsi juga sebagai alat pembayaran ata E-Money, lalu apakah bisa buat membayar denda tilang?.

Saat grand launching mendatang, Korlantas Polri juga akan meluncurkan aplikasi Smart SIM untuk ponsel pintar. Aplikasi ini membuat pemegang SIM dapat melihat riwayat SIM yang dimilikinya.

Dilansir dari kompas.com, selain fitur uang elektronik dan punya aplikasi di ponsel, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman mengatakan, Smart SIM juga diwacanakan dapat menjadi alat pembayaran saat terkena tilang.

“Misalkan pelanggar mengakui pelangarannya, bisa membayar denda, karena nanti kita buat aplikasinya, jadi polisi-nya bukan seperti karyawan bank, tapi pakai aplikasi,” kata Pol Hery.

Smart SIM berkerjasama dengan tiga bank yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri. Namun saat ini yang terlebih dulu akan diuji coba ialah BNI.

“Ke depan kita inginnya bisa berbagai bank. Nantinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,” katanya.

Jadi sudah jelas, untuk kedepannya Smart SIM ini akan memiliki fitur bisa untuk membayar denda tilang jika kita menerima dengan tilang yang dilakukan oleh Polantas, sehingga tak perlu lagi repot2 menghadiri sidang tilang di Pengadilan.

2 KOMENTAR

  1. Lha dasar tilangnya nopol apa nomer sim? Klo nopol berarti klo dijual harus segera balik nama biar gak ada kasus tilang nyasar…. Juga berarti jangan sering minjemin motor ke orang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini