Sebelumnya pihak kepolisian membuat gebrakan dengan perpanjang SIM bisa dimana saja tidak harus sesuai dengan alamat di KTP asalkan sudah memakai e-KPT dan kini meluncurkan fasilitas barunya dengan membuat SIM bisa dimana saja dengan syarat e-KPT saja.
Dilansir oleh Tribaratanews, perpanjang maupun pembuataan SIM sudah bisa dilakukan dimana saja tanpa harus sesuai alamat di KTP.
“Misal warga Kabupaten Banyuasin bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Palembang. Asal pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Haris Brata, seperti dikutip tribratanews, Jumat (23/12/2016).
Seluruh pemohon, baik dari Sumsel maupun luar Sumsel yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online.
“Beda dengan Ampera, itu inovasi dari Polresta Palembang. Namun SIM online ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Kalau sampeyan mau membuat SIM, tinggal datang dan menunjukan e-KTP, lalu persyaratan yang lain seperti pas foto 3Ă—4 sebanyak dua lembar, mengikuti cek kesehatan, dan membayar di bank.
“Untuk mobil Rp 120 ribu. Sedangkan untuk motor Rp 100 ribu. Pemohon lalu tinggal mengikuti tes teori dan pratek,” katanya.
makin memudahkan masyarakat ,
http://denipury.wordpress.com/2016/12/27/render-yamaha-r15-2017-ala-motoblast-juooozz/
kate siape??? fakta dilapangan tetep belum bisa harus sesuai dgn domisili..
seeekk aseeekkkk
http://kobayogas.com/2016/12/27/ini-dia-tampak-depan-yamaha-r15-2017-beuh-keren/
E KTP saya dari kebumen..dan saya mau bikin sim tapi di depok..apakah bisa dan kalo ada razia tetap aman?
Bisa
Ora bisa mas,wingi aku gawe nang polres pasar segar. Tetep kudu bali kampung ndisit
ini yg punya E-ktp bisa buat sim dmna aja.. kok saya ditolak ya.. ktp saya kab.pasbar… trus saya mau bikim sim di polresta padang.. kok gak bisa ya.????????????