ARIPITSTOP.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, resmi memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan motor atapun mobil yang tak lolos uji emisi, mulai 1 September 2023. Adapun dendanya bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi, adalah maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Tilang uji emisi di Jakarta mulai berjalan pada hari Jumat (1/9/2023). Pihak Polisi akan langsung menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Terdapat tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, serta untuk sepeda motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara.
Penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak. Bagi yang sudah melakukan uji emisi, tinggal kasih suratnya saja.
Pemberlakuan sanksi tilang ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286. Adapun dendanya bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi, adalah maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.