pengawalan

160 Motor gede voorijder di bawah Polda Metro Jaya habis untuk kegiatan pengawalan pejabat. Ada 218 unit motor yang dimiliki oleh Unit Pelayanan Pengawalan Polda Metro Jaya, 76 di antaranya melakukan pengawalan melekat ( sumber dari humas polda metro jaya).

“Untuk pelayanan pengawalan, siapa saja itu boleh diminta, boleh minta pengawalan ke kepolisian, sifatnya tentatif bisa, permanen bisa. Permanen itu tentu diperuntukkan bagi VVIP dan bagi mereka yang dalam pelaksanaan tugasnya perlu pengawalan kepolisian dengan alasan pertimbangan ketepatan waktu, keamanan juga, kemudian kelancaran dalam berpindah dari satu titik ke titik lain,” jelas Kombes Pol Martinus.

Masyarakat luas bisa meminta pengawalan ke kepolisian dengan alasan tertentu dan tidak dikenakan biaya, jadi masyarakat bisa meminta pengawalan dengan tiga alasanĀ buat kelancaran, ketepatan waktu dan keamanan. Polisi tidak memandang siapa yang meminta pengawalan tetapi demi kelancaran kepentingannya.

Demi menunjang kegiatan pengawalan ini pihak kepolisian mempunyai kendaraan roda 4 dan roda 2, yaitu;

Jumlah kendaraan roda 4 (mobil): 69 Unit, terdiri dari:
– Kawal VVIP/VIP : 18 Unit
– Operasional/Pelayanan Masyarakat (pengaturan, pengawalan, patroli): 51 Unit

Jumlah kendaraan roda 2 (motor): 218 unit, terdiri dari:
– Kawal VVIP/VIP : 76 Unit
– Operasional Polwan (Harley Davidson) : 32 Unit
– Operasional/Pelayanan (pengaturan, pengawalan, patroli) : 110 unit

Sudah banyakkan masyarakat yang meminta bantuan pengawalan demi kelancaran acara dan tidak mengganggu arus lalu lintas, yang penting gratis euy… ya nggak asal gratis karena tidak semua jenis pengawalan akan dikabulkan karena harus membuat surat permohonan yang jelas ke pihak kepolisian.

Semoga benar2 gratis dan ikhlas.

1 KOMENTAR

  1. Iyo teorine ngono. Padahal prakteke ra mungkin ngono. Ngerti dewe to polisi ki sopo? Perampok yang dilindungi oleh hukum.

  2. Nah, kn udh ada fasilitas. Sekarang bagi yg pulang malem, minta 2 ato 3 vooridjer bt kawalan anti begal. Dan polisi pun kembali ke tugasnya yg benar. Siip.

  3. rampok berseragam dan dilindungi hukum dan dipersenjatai.dialah undang2 nya klo dijalan.undang2 yg diA bkin sendiri untuk ngrampok pemakai jalan.BUBARKAN AJA!!!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini