satpol pp r25 (3)

Satpol PP kota tegal menambah kendaraan untuk mmeperlancar tugas mereka, dua unit motor itu untuk menunjang dan memperlancar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP sesuai PP No. 6 Tahun 2010. Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto menjelaskan, fungsi Satpol PP sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2010 pasal 5 salah satunya pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Daerah. Dalam hal ini Kota Tegal telah memiliki Perwal No. 32 Tahun 2008 tentang Tupoksi Satpol PP.

Dua unit motor itu adalah R25, weleh motor R25 cut… terlihat dua unit motor R25 ini sudah dimodifikasi dicat warna hijau dilengkapi pengeras suara, box, sirine, lampu hazard, bisa tetot tetot…

Ternyata R25 ini juga digunakan untuk pengawalan walikota kota tegal.

satpol pp r25 (1) satpol pp r25 (2)

1 KOMENTAR

  1. Mau tanya, knpa ya jajaran aparat negeri ini (luar jg ada) slalu milih YAMAHA sbg kndaraan penunjang pkerjaan.? Knpa ga merk laen ya.? :p

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini