ARIPITSTOP.COM – Mulai 13 November 2021 semua kendaraan yang mintasi jalanan ibu kota Jakarta harus sudah lulus uji emisi jika usia motor sudah lebih dari 3 tahun, sangsi tilang sudah mengancam dengan denda hingga Rp 500 ribu, namun bukan hanya kena tilang saja akan tetapi motor dan Mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan biaya tarif yang sangat mahal hingga Rp 7 ribu/jam.

Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin.

Sementara untuk uji emisi mobil, menurut laman resmi Auto2000 ialah sekitar Rp 150.000. Biaya tersebut di luar dari servis lainnya ataupun pergantian atas komponen tertentu. Sementara itu, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.

Kompas.com

Agar kendaraan kita bisa lulus uji emisi tentunya mesin motor harus dalam kondisi sehat, motor dengan pengabutan karburator juga bisa lulus uji emisi asalkan memenuhi kriteria ambang batas uji emisi.kriteria ambang batas uji emisi.

Dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 disebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Jika tidak lulus uji emisi atau malah tisak melakukan uji emisi maka akan dikenakan sangsi tilang berupa denda maksimal untuk sepeda motor sebesar Rp 250.000, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500.000.

Selain denda tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi. Uji emisi kendaraan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam. Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020, yang berbunyi:

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.”

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini