ARIPITSTOP.COM – Setelah beberapa pekan ini Polisi rajin menggelar razia tilang uji emisi, dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena denda tilang. Kini akhirnya denda berupa penilangan akhirnya dihentikan dan diganti dengan disarankan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi segera servis ke bengkel.

Untuk menindak pengguna kendaraan dengan emisi buruk, sebelumnya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya telah bekerjasama untuk melakukan tilang dan razia berkala terhitung 1 September. Namun belakangan, Polda Metro memutuskan untuk membatalkan tilang tersebut karena menilai cara ini tak efektif.

Tilang uji emisi juga dinilai memberatkan masyarakat Ibu Kota. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286, pelanggar uji emisi dikenakan denda tilang Rp 200 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

“Ya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis dilansir dari CNN, Senin (11/9).

Sebagai gantinya pengendara kendaraan yang tak lulus uji emisi hanya diminta servis.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” jelas Irwasda.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini