ARIPITSTOP.COM – Tidak mau ditilang hanya karena Uji Emisi?, biaya untuk uji emisi masih tergolong nyaman dikantong. Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Penindakan penilangan ini akan dilakukan mulai 13 Nkvember 2021, Jika tidak lulus uji emisi maka motor akan ditilang sebesar Rp 250.000 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 500.000. Lalu berapa sih biaya uji emisi untuk motor dan mobil?.

Biaya untuk melakukan uji emisi bermacam-macam, ada yang gratis terutama yang disediakan oleh Pemerintah. Namun untuk tempat uji emisi yang disediakan oleh pihak swasta biayanya sekitar Rp 50ribu untuk motor dan Rp 150ribu untuk Mobil.

“Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin,”

Sementara untuk uji emisi mobil, menurut laman resmi Auto2000 ialah sekitar Rp 150.000. Biaya tersebut di luar dari servis lainnya ataupun pergantian atas komponen tertentu. Sementara itu, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.

Kompas.com

Ada beberapa lokasi yang ditunjuk resmi menjadi lokasi untuk uji emisi di Jakarta, berikut lokasi uji emisi untuk motor:

Jakarta Timur

• PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam

• PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang

• Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya

• CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005

• Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit

Jakarta Selatan

• Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat

• PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32

• Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu

Jakarta Barat

• PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua

Jakarta Utara

• Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III

• Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2

2 KOMENTAR

  1. DKI dgn luas daerah segitu dan jumlah motor sebanyak sekarang ini apa wajar kalau tempat uji emisi motor cuma seuprit begitu ? seharusnya semua bengkel resmi semua merek motor wajib bisa uji emisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini