ARIPITSTOP.COM – Mau berlaku SIM sudah mau habis tapi tidak ada waktu untuk datang langsung ke Samsat atau layanan SIM Keliling?, kini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online sehingga kita bisa urus dari rumah atau tempat kerjaan. Caranya pun mudah karena hanya dengan unduh aplikasi.

Ketika mau perpanjang SIM, sebaiknya 90 hari atau 3 bulan sebelum masa berlaku SIM kita habis, agar tidak terburu-buru atau malah nanti jatuhnya kelewatan masa berlakunya dan akhirnya bikin SIM mulai dari awal lagi seperti pembuatan SIM baru.

Dilansir dari laman digitalkorlantas.id, Perpanjangan SIM secara online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut bisa didownload di App Store maupun Google Play Store. Berikut cara perpanjangan SIM secara online 2023:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  5. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email.
  6. Tunggu email untuk mengaktifkan akun.
  7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
  8. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biru.
  9. Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone.
  10. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih ‘Menu SIM’ lalu klik ‘Perpanjangan SIM’.
  11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  12. Pilih SATPAS penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening kamu.
  14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
  16. Setelah itu selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan.
  17. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
  18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjang.

Biaya Perpanjang SIM 2023

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.
Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
Biaya RIKKES Jasmani: berdasarkan kebijakan tarif klinik yang dikunjungi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini