ARIPITSTOP.COM – Bingung dengan berapa besar pajak kendaraan yang harus kita bayarkan?, santai saja tidak perlu menghitung tebak-tebakan lewat STNK atau datang langsung ke Samsat, karena besaran pajak kendaraan bisa kita intip lewat online ataupun aplikasi.

Jadi kalau hanya mau sekedar ingin mengetahui besaran pajak yang harus kita bayarkan ke Samsat, ada tiga cara yaitu bisa lewat Aplikasi SIGNAL, kemudian online di website Samsat dan ketiga bisa melalui SMS. Bahkan selain itu kita juga bisa cek lewat website setiap daerah yang sudah disediakan oleh pihak pemda setempat.

Berikut cara cek pajak kendaraan motor secara nasional:

  • 1.Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL
    Cek pajak kendaraan bisa melalui aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL). Aplikasi SIGNAL bisa diunduh di App Store atau Google Play. Apabila sudah terunduh, berikut adalah langkah cek pajak kendaraan online lewat aplikasi:Buka aplikasi SIGNAL
  • Lakukan registrasi dengan memasukan data-data yang diminta
  • Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu ‘NKRB’
  • Klik ‘Lanjut’
  • Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul
  • Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik ‘Lanjut’
  • Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
  • Klik lanjut ‘Lanjut’
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih
  • Tunggu hingga proses pembayaran pajak selesai

2.Cek Pajak Motor Online Lewat Website Samsat

  • Kunjungi laman https://e-samsat.id
  • Pilih kode plat Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang ada
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol “Cek Sekarang”
  • Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar, dan rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, serta nomor angka

3.Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

  • Buka menu SMS
  • Ketik pesan dengan format: info (spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
  • Kirim forma tersebut ke 08112119211
  • Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar

Kemudian kita juga bisa cek besaran pajak kendaraan lewat situs Samsat setiap daerah masing-masing secara online, berikut website sesuai daerah:

DKI Jakarta
https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Jawa Barat

Info Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Jawa Tengah
https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole

Jawa Timur
https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Banten
http://36.67.59.193:8484/infopkb/

DIY Yogyakarta
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak

Bali
https://portal.bpdbali.id/infosamsat/

D.I Aceh
https://esamsat.acehprov.go.id/

Sumatera Utara
https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/

Riau
https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

Sumatera Barat
https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan

Jambi
http://jambisamsat.net/infopkb.html

Sumatera Selatan
https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang

Lampung
http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/

Kepulauan Riau
https://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak

Sulawesi Tenggara
http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb

Sulawesi Selatan
https://bapendasulsel.web.id/

Sulawesi Utara
http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak

Kalimatan Timur
http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

Kalimatan Tengah
https://info.samsatkalteng.id/

Nusa Tenggara Barat (NTB)
https://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb

Maluku
https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx

Maluku Utara
https://esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini