ARIPITSTOP.COM – Telat bayar pajak motor atau mobil?, biasanya jadi tambah males ketika mau bayar pajak karena sudah membayangkan besarnya denda yang harus dibayarkan. Denda yang di dapat tentunya berbeda-beda, ada yang ringan dan ada pula yang berat. Semua tergantung dengan lama keterlambatan yang dilakukan. Mau tahu berapa denda telat bayar pajak kendaraan?.

Kalau telat bayar pajak masih dibawah 1 tahun masih bisa kita lakukan pembayaran via online atau tempat pembayaran pajak kendaraan seperti di Indomaret, Alfamart dll. Namun kalau sudah telat diatas 1 tahun harus bayar langsung ke Samsat pusat.

Besarnya denda pajak bisa kita lihat dengan cara dibawah ini. Berikut cara cek besarnya pajak yang harus kita bayarkan:

  1. Situs E-Samsat
  • Membuka laman resmi e-Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Memasukkan nomor polisi
  • Memasukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan)
  • Tunggu beberapa saat hingga diproses.
  1. Melalui SMS
  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) (Nopol motor), kirim ke 1717
  • Jawa Barat ketik: polda jabar (spasi) (Nopol motor), kirim ke 3977
  • Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) (Nopol motor), kirim ke 70702.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini