stnk

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan data di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dari 2010-2015, dari 6,1 juta kendaraan roda dua di Jakarta, 3 juta di antaranya belum membayar pajak dengan tunggakan mencapai Rp 395 miliar. Sementara dari 2 juta kendaraan roda empat, ada 400 ribu yang belum dibayarkan pajaknya dengan total tunggakan mencapai Rp 500 miliar. sumber dari kompas.

Kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Andri Kunarso :

“Kita ingin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini. Mereka tinggal datang ke SAMSAT bayar pajak PKB dan BBNKB, dendanya kita hapus berapa tahun pun lamanya. Karena pajak dibutuhkan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan serta moda transportasi,”

Tuch sudah dijelaskan kalau sampai berapa tahun pajak kendaraan mati tetap tidak kena denda yang penting diurus, wach kabar bagus nich apalagi yang mati sampai lima tahun ngirit biaya ngurus. Tapi perlu diingat kalau program ini hanya berlaku 25 Juni-25 Agustus 2015 saja dan hanya berlaku di wilayah jakarta karena program ini merupakan salah satu program dalam rangka menyambut HUT DKI ke-488, mumpung masih ada kesempatan ayo cepat diurus ke samsat DKI.

24 KOMENTAR

  1. kang ari motor ane vespa kongo th 63 mati pajak dr thn 2014,motornya sndiri mati udah 3 thn ga difake..krn udah wktunya gnt plat no & hrs gesek no mesin & no rangka apakah motornya hrus tetef dibawa ke samsat smntara posisi motor ada di karawang dlm keadaan mati ga bs dikendarai ? tks

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini