Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi. Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja. Berikut surat tilang tersebut.
1. Merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
2. Biru
Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, cuma bedanya pelanggar yang menerima kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju. Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut. Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
3. Kuning
Kemudian surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.
4. Hijau
Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
5. Putih
Surat tilang warna putih untuk kejaksaan sebagai arsip. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.
Berikut sosialisai dari Divisi Humas Mabes Polri :
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1. Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2. Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3. Warna kuning : Arsip Kepolisian
4. Warna putih : Arsip Kejaksaan
5. Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)
Catatan:
– Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan:http://tmcpoldametro.posterous.com/undang-undang-negara-republik-indonesia-no22
– Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru:http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150704541721647
– Laporkan ke Bid Propam Polda Metro 021-5234469 nama petugas & detailnya apabila dalam penindakan pelanggaran lalu lintas tidak memberikan surat tilang.
— bersama Sie Berantas Bnnk Asahan dan 32 lainnya.
Awas kalau naik motor lebih baik buang air besar dulu…nich akibatnya :
nah kadang di onekke.. kamu nglawan ya
visit sijidewe[dot]com
biru gak berlaku, jare
http://kobayogas.com/2014/11/14/intermezzo-jangan-pernah-kau-coba-untuk-berubah-nanik/
Biru kena denda maksimal lek
========
Gallery Foto Model Cantik dan Hot di Yamaha Cup Race 2014 http://klxadventure.com/2014/11/14/gallery-foto-model-cantik-dan-hot-di-final-yamaha-cup-race-2014-12/
iya sekarang rugi kalau biru…dulu malah untung
manteb nan lek….
https://atasaspal.wordpress.com/2014/11/14/ducati-scramber-ckd-thailand-harga-sama-dengan-yang-itali/
dulu pertama kali nya di tilang dpt warna kuning biru sama putih
Waduh mending merah kan jauh lebih murah
merah murah tapi dimakan polisi
biru mahal tapi dompet yang kemakan
wis enaknya aja lah mau ego di biru apa nyelamatin dompet di merah
ga ada yang salah… semuanya benar
kok merah di makan polisi…, bukannya itu buat bukti bawa kepengadilan. Sidang juga murah kok ( kl keadaan biasa)…, mahalan nyogok polisi/bayar calo disana
ntar dibilang melawan katanya kalau minta bukti surat tilang…
ane minta surat tilang malah dilepasin,kaga bawa surat tilang kali tuh doi 😀
Nasibmu baik mas
gak mau di tilang
http://orongorong.com/2014/11/14/yamaha-tzr50/
Warna biru dendanya sesuai pasal,jd lebih mahal.
Kl dlm kota sendiri lbh baik warna merah.
Ane si…
pilih tertib aja Om……
selamat sampe tujuan,dan ga kena tilang……………
toh kalopun ketemu “oknum polisi iseng”…………………….. tinggal telepon doang.
ups…
😀
idem.. huehehehehe.
klu bs 50rb yg keluar knp harus milih yg 1 juta..
mantep infone mas…
ijin share yo…
Ane minta biru dia malah minta 20.000 om.. aseli nih wirausahawan jalanan masih banyak.
http://peysblog.wordpress.com/2014/11/14/naturide-7-membuktikan-keindahan-jalan-bukit-pelangi-bersama-alfin/
Sekarang “katanya” udah jarang yang mau gocap, efek dollar menguat kalee…. #canggih amir
———————————————–
Bagaimana kalau Nitro (NOS) meledak saat Drag-Race berlangsung ?
http://enoanderson.com/2014/11/14/wth-nitro-meledak-saat-balap-drag-race-syerem/
DAMAI AJA
naaaahhh penting nihh,, jadi bisa sedikit ngeles kalo dikasih warna merah…
http://mansarpost.com/2014/11/14/sebelum-kunci-motor-kita-hilang-persiapan/
lha dilapangan kalo kenatilang langsung dikasi lembar merah, yg kena tilang ngasi lembaran biru k polisi…. ga jadi deh ditilang.
Banyak banget yang salah kaprah dengan tilang. Kalo kita ditilang dan minta slip biru, artinya kita mau langsung bayar tilang dengan denda maksimal.
Berapa denda maksimalnya? Berkisar antara Rp.250.000 s.d. 1.500.000 tergantung dari pasal yang dilanggar. Kita harus transfer ke rekening pemerintah, bukan milik polisi tersebut kok.
Biasakan hidup bersih, jika mau ditilang polisi ya tilang saja. Jangan berusaha untuk nyogok atau pakai trik supaya bebas. Triknya udah basi. Kalaupun ada yang bilang sidang tilang ribet, ya memang ribet. Makanya donk taati rambu lalu lintas dan berkendara dengan aman. Toh, kalau terjadi kecelakaan yang rugi kita sendiri.
Kalaupun ada pak polisi yang menawarkan bayar di tempat saya cuma bilang, “Pak, saya mau menerapkan hidup jujur dan bersih. Kalau saya salah silahkan ditilang pak.” Dengan itu saya sudah ditilang 2x dan dibebaskan 4x. Mungkin polisinya males nilang karena enggak ada duitnya kali. Hahaha…
MASALAHNYA EMANG POLISI LANGSUNG NGASIH KALO KITA MINTA YANG WARNA BIRU
MENURUT CERITA LEBIH MUDAH MALAK ORANG DIJALAN KETIMBANG MINTA SURAT TILANG YANG WARNA BIRU
Lebih murahan yang biru ap merah sih
Kalau misal kena tilang di luar kota dengan alasan tidak jelas. Namun akhirnya kita mengalah (menolak damai) sehingga SIM distita dan dapet surat tilang merah.. dan kita gak ikut sidang dan gak ngambil-ngambil tuh SIM di kota tersebut….. SIM nya bakal di apain ya?
maksud saya, kenapa gak bikin SIM baru saja di kota kita. pura-pura SIM hilang, sehingga bisa di cetak lagi?
untuk yang di luar jakartadimana setornya ?
terimakasih
info nya sangat bermanfaat…
[…] Posted by Kang ari in OTOMOTIF. Tags: surat tilang trackback […]
Kak,mau nanya kadang temen temenku sering ketilang tapi suruh bayar ditempat biasannya kisaran 200ribu kebawah tanpa dikasih blangko apapun, apa itu termasuk suap?
Apakah ada hukumnnya tentang itu? Apa yang harus kita lakukan sebagai penerus bangsa yang kritis?
Ane kena razia di daerah cempaka putih jakarta pusat. Ane tanyain surat tugas malah dikatain ane gan,
Kata si doi “kamu kaya bejabat aja nanya nanya surat tugas”
Ane jawab, bukanya ga pervaya pak, tp saya harus memastikan,
Eh polisinya langsung ngasih surat tilang ga jelas,
Selepas itu ada pihak TNI lewat klmalah dibiarin ga ditilang,
Dr situ saya debat, kalau saya jg ga mau ditilang,
Saya bilang jangan cuman lihat jabatan pak,
Akhirnya disuruh pergi saya sama polisinya
Yang jangan mau damai di tempat merusak negara itu mah…?
Beberapa hari lalu saya kena tilang di daerah Rungkut oleh Pak Kasdan. Awalnya saya dimintai Rp.200.000 oleh temannya, tapi saya tidak bawa uang. Karena kalau pagi saya bekerja dan saya dari luar kota, saya pikir lebih baik saya bayar di Bank BRI, bisa transfer kapan saja. Ternyata tidak seperti yang dibayangkan, benar2 rencana yang terstruktur. Dimulai dari Bank, khusus untuk tilang, Bank BRI jadi bank kuno, hanya bisa dilakukan di kota tempat ditilang. Tidak selesai di situ. Sore hari saya ke kantor polisi untuk mengambil SIM saya, polisinya ada, tapi katanya yang bawa kunci tidak ada. katanya saya suruh kembali besok sebelum jam 3, polisinya pulang jam 3 (enak benar kerja polisi ini).
Besok saya minta tolong istri saya datang jam 2 siang.
Katanya polisinya tidak ada, disuruh datang besok pagi jam 8 pas. Keesokan harinya istri saya datang lagi, katanya SIM saya sudah di kejaksaan dan disarankan kalau kena tilang, lebih baik kasih ke polisi saja. (biar polisinya tambah gendut kali ya).
Benar2 perfect.
Duit aj bagus yg merah ,, akkakakak..
Aqiqah Sumedang adalah pelopor aqiqah siap saji terenak di Sumedang.
Aqiqah Sukabumi lagi banyak promonya di bulan Desember.
masya allah
https://aqiqahnurulhayat.com/
ok
yayayaya
artikel ini sangat bagus dan bermanfaat