ARIPITSTOP.COM – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan, operasi Patuh Jaya ini berlaku secara nasional dan serentak mulai hari ini Senin 10 Juli 2023. Ingat, tilang manual sudah diberlakukan kembali, Ini 14 pelanggaran yang menjadi incaran.

Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar mulai Senin (10/7/2023). Operasi Patuh Jaya berlangsung selama 14 hari sampai dengan 23 Juli 2023.

Operasi Patuh 2023 juga digelar secara nasional di tanggal yang sama. Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, para personil melakukan latihan pra Operasi Patuh 2023.

“Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran serta Operasi Patuh ini berguna bagi kita dan masyarakat. Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” kata Eddy dikutip dari NTMC Polri.

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut pelanggaran yang jadi incaran:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Perlu kita ketahui juga bahwa tilang manual sudah diberlakukan lagi oleh pihak Kepolisian. Sebelumnya, tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022 setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE.

Sejak Tilang Manual tidak dipakai lagi pada saat pandemi Covid 19 melanda, pelanggaran lalu lintas justru semakin banyak meski Tilang Elektronik aktif menjepret para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran di jalan raya semakin tambah banyak, oleh karena alasan Tilang Manual kembali diaktifkan sudah mulai April 2023.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Berdasarkan surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual:

  • berkendara di bawah umur
  • berboncengan lebih dari dua orang
  • mengemudi tidak wajar
  • menggunakan ponsel saat berkendara
  • menerobos lampu merah
  • tidak menggunakan helm SNI
  • melawan arus
  • melampaui batas kecepatan
  • berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • ranmor tidak sesuai dengan spek
  • menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  • ranmor memakai TNKB palsu.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini