AARIPITSTOP.COM – SIM mati apakah bisa diperpanjang? jawabannya sebenarnya tidak karena sesuai peraturan bahkan telat satu hari saja tetap harus mengulang membuat SIM yang baru. Namun ada ketentuan yang bisa menyebabkan SIM mati tetap bisa diperpanjang, syaratnya SIM tersebut mati pada tanggal merah contohnya saat Natal dan Tahun Baru.

Misalnya pada bulan Desember ini, ada tanggal merah pada tgl 25 Desember pada hari Natal, dan 26 Desember 2023, maka diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2023.

Begitu juga dengan SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, akan diberikan dispensasi untuk memperpanjang tanpa bikin baru.

Hal ini juga sudah dijelaskan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui pengumuman lewat media sosialnya.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian informasi yang disebarkan akun instagram tmcpoldametrojaya.

Jadi, SIM yang mati tepat pada hari besar atau tanggal merah, SIM tersebut bisa diperpanjang tepat satu hari setelahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini