ARIPITSTOP.COM – Program pemutihan sering dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor agar terhindar dari biaya denda telat bayar pajak, oleh karena itu beberapa daerah sering mengadakan program pemutihan pajak untuk menarik perhatian masyarakat untuk membayar pajak. Di bulan Desember 2023, tercatat masih ada 7 daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Banten

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Melalui laman Bapenda Banten, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah usai pada 31 Oktober 2023. Yang berlaku hingga 23 Desember 2023 di antaranya:

Bebas denda dan pokok BBNKB II

  • Proses balik nama kendaraan bermotor
  • Mutasi antar kabupaten/kota
  • Mutasi masuk dari luar daerah

Diskon 20 persen PKB

  • Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

2. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng membuka program bebas denda pajak hingga gratis biaya balik nama.

Dalam akun instagram @bapenda_jateng diinformasikan bebas sanksi administrasi pajak kendaraan berlaku dari 15 November hingga 22 Desember 2023. Selain itu Bapenda Jateng masih memiliki program lain di antaranya:

  • Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
  • Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif

3. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat juga menggelar pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Periodenya berlaku hingga 16 Desember 2023. Nggak cuma kendaraan yang nunggak pajak saja dapat relaksasi, tapi bagi yang taat pajak juga mendapat diskon. Simak programnya di bawah ini seperti dilansir dari laman Bapenda Jabar:

  • Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
  • Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun
  1. Diskon Pajak Kendaraan BermotorPengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

    pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen)

  2. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen)
  3. pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen)
  4. pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau
  5. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

4. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sedang menggulirkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.

Dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, berikut program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

5. Sulawesi Selatan

Dikutip dari Bapenda Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai dengan 29 Desember 2023. Berikut ini rinciannya

  • Bebas denda pajak
  • Bebas Bea Balik Nama ke II
  • Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
  • Diskon pajak berjalan 2,5 persen

6. Sumatera Selatan

Dikutip dari akun instagram Bapenda Sumatera Selatan @bapenda_sumsel, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 23 Desember. Berikut ini keringanan yang diberikan kepada warga Sumatera Selatan;

PKB

  • Bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB 2 (dua) tahun atau lebih, cukup membayar 1 (satu) tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan

BBNKB II

  1. Bebas denda dan bunga pajak
  2. Pengurangan BBNKB II 50 persen untuk;
    A. Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
    B. Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi sumsel
    C. Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi sumsel

7. Sumatera Barat

Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Berikut ini program yang sedang berjalan:

  • Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
  • Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
  • Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
  • Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
  • Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja

sumber: oto.detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini