ARIPITSTOP.COM – Pajak progresif memang menjadi momok tersendiri bagi para masyarakat yang memiliki lebih dari dari satu kendaraan baik itu motor maupun mobil, pasalanya harus membayar pajak lebih banyak lagi untuk mulai kendaraan kedua. Besaran biaya progresif inilah yang dinilai membuat Masyarakat semakin malas untuk membayar pajak kendaraannya. Oleh karena itulah Korlantas Polri mengusulkan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2) atau BBN kendaraan bekas dihapus.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan untuk menghapus pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri.

Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Sebab, ada bea balik nama kendaraan yang harus dibayar dan biayanya dinilai mahal. Karenanya, Pemda juga kehilangan pendapatan.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendarannya. Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Tentu usulan penghapusan pajak progresif akan disambut baik oleh Masyarakat terutama disaat sekarang ini yang dikabarkan Pemerintah akan segera menaikkan harga BBM Subsidi mulai 1 September 2022.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini