ARIPITSTOP.COM – Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan dilaksanakan pada 1-14 Maret 2022 oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Bagi para pengendara, tentu harus memahami juga bagaimana prosedur dan ciri razia resmi dari kepolisian. Polisi akan mengincar 7 pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.

Operasi Keselamatan Jaya 2022 diadakan selama 2 pekan mulai 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mengincar 7 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Tujuh pelanggaran yang diincar ini berkaitan dengan keselamatan berkendara.

Target utama dari Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah menekankan ke tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu, juga menciptakan situasi yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Meskipun mengedepankan langkah persuasif, petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

Berikut tujuh sasaran khusus Operasi Keselamatan Jaya:

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

3. Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan Arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini